" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > kotor kambing dan air kencing unta tidak najis ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 27 march 2013 23 : 01  " , "  18 . 409 views  n " , " n " , " n " , " nassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , r n " , " umum jumhur ulama panjang zaman telah sampai kata sepakat bahwa kotor hewan dan air kencing masuk benda najis . ada begitu banyak dalil yang tunjuk najis , dan rata - rata adalah hadits - hadits yang telah terima keshahihanya oleh para ahli hadits . " , " namun kalau kita telusur lebih dalam , nyata ada juga dapat yang agak beda , dengan kata bahwa ada jenis hewan yang air kencing dan kotor bukan masuk najis , yaitu khusus hewan - hewan yang daging dan susu halal makan . dapat ini muncul di tengah para ulama dari mazhab al - hanabilah dan rupa dapat yang sendiri . " , " jumhur ulama khusus mazhab asy - syafi u2019iyah dan al - hanafiyah tegas bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan lewat malu depan atau belakang adalah benda najis . tidak duli apakah hewan itu halal daging , atau kah hewan itu tidak halal . " , " maka dalam pandang dua mazhab ini , air kencing dan kotor hewan , hukum najis . dasar najis air kencing dan kotor hewan adalah sabda rasulullah saw : " , " " , " ( hr . bukhari ) " , " " , " . ( hr . al - baihaqi dan ad - daruquthny ) " , " kalau pun ada hadits yang sebut bahwa rasulullah saw pernah shalat di dalam kandang kambing , dalam dapat mereka bukan arti beliau shalat di atas tumpu najis , tetapi guna alas , sehingga tetap tidak kena najis . " , " demikian juga ketika rasulullah saw boleh orang shahabat yang minum air kencing unta bagai obat , dalam pandang mereka hal itu jadi karena darurat saja . " , " sebab minum air kencing unta itu bukan hal yang lazim laku tiap hari . jorok - jorok orang arab atau gembala unta , tidak ada yang mau minum air kencing , apalagi kotor . " , " namun dapat mazhab al - hanabilah sebut bahwa air kencing dan kotor hewan yang halal daging , atau halal air susu , bukan masuk benda najis . " , " misal kotor ayam , dalam pandang mazhab ini tidak najis , karena daging ayam itu halal . demikian juga kotor kambing , sapi , kerbau , rusa , kelinci , bebek , angsa dan semua hewan yang halal daging , maka air kencing dan kotor tidak najis . " , " dapat mazhab ini buat asa bangsa indonesia yang sejak kecil didik dengan tsaqafah fiqih asy - syafi u2019iyah tentu asa sangat asing . bahkan mereka yang aku tidak mazhab asy - syafi u2019iyah sekali pun , tetap saja pandang bahwa air kencing dan kotor hewan , seluruh tanpa beda - beda , adalah benda - benda najis . " , " namun buat orang - orang yang didik dengan mazhab al - hanabilah , seperti mereka yang tinggal di saudi arabia , tidak - najis air kencing dan kotor unta , kambing , sapi dan jenis , anggap biasa - biasa saja . karena sejak kecil mereka ajar demikian . " , " lalu apa dasar dan dalil , sehingga air kencing dan kotor hewan - hewan itu anggap tidak najis ? " , " mereka sodor hadits - hadits , misal riwayat bahwa dahulu rasulullah saw pernah shalat di bekas kandang kambing . " , " " , " . ( hr . bukhari muslim ) " , " selain itu juga riwayat bahwa rasulullah saw izin orang shahabatnya minum air kencing unta bagai obat untuk sembuh . " , " " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " memang dapat tidak najis kotor dan air kencing hewan yang halal daging rupa dapat unik dan eksklusif dari mazhab al - hanabilah . sebab tidak ada satu pun ulama di luar mazhab ini yang dukung . boleh bilang , mazhab al - hanabilah dalam hal ini agak sendiri dalam dapat . " , " lalu bagaimana tanggap mazhab lain atas dalil - dalil di yang aju oleh mazhab al - hanabilah di atas ? " , " bagi ulama jawab bahwa ketika nabi saw shalat di dalam kandang kambing , tidak lantas tunjuk bahwa kotor kambing itu bukan benda najis . sebab masih ada banyak dalil yang tegas sebut najis kotor hewan . maka dalil - dalil yang saling beda itu harus cari titik temu . " , " dan temu titik temu mudah saja , karena bisa saja nabi saw shalat di kandang kambing tanpa harus sentuh kotor . misal dengan guna alas , sehingga tidak langsung kena najis . " , " bahkan tidak tutup mungkin bahwa belum guna untuk shalat , kandang itu bersih lebih dahulu . cara nalar kita bisa bayang , jangan untuk shalat , untuk dar duduk - duduk di dalam kandang kambing pun , rasa kita akan rasa risih kalau harus injak - injak kotor . belum lagi urus bau yang tidak sedap . " , " dan bisa saja yang maksud dengan kandang kambing itu maksud adalah bangun yang dahulu pernah guna bagai kandang kambing . tetapi kemudian sudah tidak lagi jadi kandang kambing . " , " lalu apa jawab para ulama tentang jadi rasulullah saw perintah orang untuk minum air kencing unta ? bukankah hal itu tunjuk bahwa air kencing unta itu tidak najis ? " , " jawab para ulama di luar mazhab al - hanabilah bahwa bahkan mazhab al - hanabilah pun sepakat bahwa obat dengan sesuatu yang haram atau najis hukum tetap tidak benar , alias haram hukum . dasar karena rasulullah saw pernah sabda : " , " ( hr . abu daud ) . " , " kalau pun rasulullah saw pernah perintah orang untuk minum air kencing unta , maka harus cari titik temu agar tidak jadi bentur dalil . dan ada banyak alternatif titik temu yang bisa jadi mungkin . " , " bisa saja hal itu jadi karena tuntut darurat yang tidak ada jalan keluar lain di saat itu , kecuali hanya dengan minum air cing unta . kalau judul darurat , maka sifat sementara , subjektif dan tentatif . dalam hal darurat , memang sesuatu yang asal haram , bisa saja untuk satu momen tentu ubah jadi halal . " , " jadi cara nalar , jangan cuma air kencing unta , bangkai babi sekalipun , kalau judul darurat , akan ubah sementara jadi halal . tetapi begitu kondisi darurat sudah lalu , maka bangkai babi itu jadi haram kembali . begitu pula dengan air kencing unta , bisa saja dengan alas darurat , hukum jadi halal untuk sementara waktu . namun tetap saja dalam kondisi normal , air kencing unta yang asal najis itu akan kembali lagi jadi najis . " , " karena hadits minum air kencing unta ini masuk hadits yang rada bentrok dengan umum hadits tentang najis air cing , maka bagi ulama ada yang pandang bahwa ada kecuali hukum dalam kasus - kasus tentu . " , " misal rasulullah saw bagai bawa syariah islam , telah tetap haram puasa wishal , istri lebih dari empat wanita dalam satu waktu , dan sentuh kuli wanita bukan mahram . namun kita temu hadits - hadits yang sebut bahwa beliau saw sendiri puasa wishal , meni lebih dari empat wanita , bahkan pegang kulit wanita yang bukan mahram . " , " jawab bahwa dalam kasus - kasus di atas , telah jadi khusus atau kecuali yang jadi atas izin dan tentu dari allah swt . khusus itu tidak boleh jadi dasar hukum yang laku untuk kita , tetapi khusus hanya buat rasulullah saw cara khusus , atau buat orang tentu atas tahu dan izin dari rasulullah saw . " , " tanya , apakah ada hukum - hukum yang laku khusus hanya untuk orang tentu ? " , " jawab ada dan hal itu tuang di dalam al - quran al - karim , bagaimana firman allah dalam kisah khidhir dan musa . bukankah bunuh itu haram hukum ? tetapi mengapa nabi khidhir malah perintah oleh allah swt untuk bunuh nyawa manusia ? nabi musa yang jadi saksi peristiwa bunuh itu pun sempat protes , tetapi ketika beliau sadar bahwa bunuh itu ata perintah langsung dari allah swt , maka beliau pun diam dan terima . " , " karena masuk kecuali khusus , maka kita tidak boleh guna dalil itu untuk kita praktek sendiri . kita haram untuk bunuh nyawa manusia . tidak boleh kita dalil bahwa nabi khidhir saja laku , kenapa kita tidak boleh ? " , " demikian juga dengan kasus air kencing unta , turut jumhur ulama hukum hanya halal buat konteks saat mana nabi saw boleh buat orang sebut saja . sedang buat kita , hukum tetap najis dan tidak boleh minum . " , " dan masih ada mungkin yang lain , yaitu nasakh dan mansukh . maksud , bisa saja apa - apa yang tadi hukum bagai halal dan boleh , kemudian iring dengan jalan waktu , syariat islam kemudian haram . " , " bukankah belum nikah mut ' ah itu boleh hukum ? bukankah belum wasiat kepada ahli waris itu boleh hukum ? " , " namun ketika turun dalil - dalil ikut yang haram nikah mut ' ah dan wasiat kepada ahli waris sendiri , maka hukum pun ubah jadi haram . " , " demikian juga dengan kasus boleh minum air cing unta . bisa saja memang awal boleh , namun iring dengan proses tasyri ' , kemudian hukum ubah jadi haram . bukti kita temu begitu banyak dalil yang menujukkan najis air kencing . " , " itu beberapa jawab dari para ulama di luar mazhab al - hanabilah , yang tegas bahwa kotor kambing dan air kencing unta tetap najis . tentu biar bagaimana pun , yang nama khilafiyah adalah sesuatu yang tidak bisa dipungkiri . maka kalau mazhab al - hanafiyah fatwa bahwa kotor kambing dan air kencing unta tidak najis , kita masih wajib untuk mengormatinya juga . sebab biar bagaimana pun para ulama di kalang mazhab al - hanabilah sudah pasti level mujtahid . mereka hak dan punya kapasitas untuk ijtihad , lepas dari apakah hasil dapat banyak dukung atau tidak . "
